Iklan

" />

11 Kg Sabu Disita, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Kurir Sabu

Wednesday 26 June 2024 | 21:59 WIB Last Updated 2024-06-26T15:00:06Z
MedanTop.id, Medan - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan, menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang cukup tinggi di Kota Medan. 

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun SH MHum Memaparkan Pengungkapan 11 Kg Sabu

Hal tersebut, dibuktikan dengan terus mengungkap 11 Kg narkotika jenis sabu serta mengamankan 3 orang kuris dari  lokasi berbeda di Medan. 

Ketiga orang tersebut,  berinisial DS (38) warga Jalan Sekara, Gang Nusa Ingar, No 58 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MA (39) warga Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Petisah serta BS (41) warga Jalan Anugrah Lestarino, Desa Kuala Sekurit, Kecamatan Binjai Langkat. 

"Ketiga pelaku yang menjadi kurir narkoba jenis sabu itu, sudah masuk Target Operasi (TO) Sat Narkoba Polrestabes Medan," tutur Kapolrestabes Medan Kombes Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH MH dan Pj Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution di Mapolrestabes Medan, Selasa (26/6/2024). 

Pengungkapan itu, berdasarkan informasi bahwa ada seorang lelaki yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sekara, Gang Nusa Indah Medan. 

Penangkapan yang dilakukan petugas terhadap seorang tersangka berinisial DS, pada Rabu Tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB kemarin. 

Pada saat ditangkap, ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik hijau merek Chinese Tea dan 1 ponsel android. Kemudian, petugas membawa tersangka ke Mako Polrestabes Medan untuk diperiksa. 

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Gatot Subroto, Medan DNA melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dan menyita 1 buah tas kertas yang berisi 1 bungkus narkotika jenis sabu dari sepeda motor Vario BK 4411 B yang dikendarai tersangka. Yang mana, tersangka MA ingin mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. 

Sementara penangkapan tersangka AN, di Jalan Rambung Binjai Kota, atas suruhan B (DPO). 

"Bersama barang bukti yang ada, langsung dibawa ke Mako Polrestabes Medan," beber Kombes Teddy. 
 
Modus operandi, tersangka DS mengaku sudah sejak Tahun 2022 menjual narkotika jenis sabu. 

"DS mengaku sabu yang ada, dari bos nya yang bernama Z (lidik). 11 Kg sabu itu, bisa digunakan 11.000 orang," pungkas Kombes Teddy. 

Atas perbuatannya, para tersangka  dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang-undang RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.  

Penulis: Putra
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 11 Kg Sabu Disita, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Kurir Sabu

Trending Now

Iklan

iklan